MataHukum: Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Bukti Kegagalan Kejagung Usut Korupsi Timah

Fajarpos.com
Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis penjara dalam kasus korupsi Timah

JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Yang semula 6,5 tahun penjara pada tingkat pertama, kini diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Namun putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut dinilai bukan hasil banding Kejaksaan dalam kasus timah. Sebab tuntutan jaksa sebelumnya hanya 12 tahun penjara.

“Percuma kejaksaan banding, tuntutan dakwaannya aja hanya 12 tahun, makanya hakim PN vonis 6,5 tahun,” kata Sekjen MataHukum Mukhsin Nasir kepada media, Jumat (14/2).

Mukhsin pun menilai upaya banding jaksa atas vonis Harvey Moeis tak ada artinya. Mukhsin menilai, vonis 20 tahun bentuk kegagalan jaksa mengusut kasus Timah.

“Jadi upaya banding jaksa tidak ada artinya karena hakim PT tidak pakai banding jaksa. Ini bukan lagi tamparan tapi kejaksaan gagal tangani kasus korupsi timah,” kata Mukhsin.

Dari awal MataHukum telah melihat jaksa gagal mengontruksi kasus timah. Dimulai saat memunculkan kerugian keuangan negara begitu fantastis yang tidak masuk akal sehat. Namun faktanya, tuntutan jaksa sama dengan pencuri ayam.

Bahkan Mukhsin menyebut tak ada gunanya jaksa melibatkan dosen ahli lingkungan dalam menghitung kerugian keuangan negara senilai Rp271 triliun. Sementara jaksa sendiri hanya menyusun cerita penyidikan dan tuntutan yang dakwaannya hanya 12 tahun. Ini namanya tong kosong nyaring bunyinya.

“Mestinya Komjak evaluasi kinerja Kejagung terhadap penanganan kasus timah,” katanya. (***)