Konspirasi Enam Terdakwa Bobol BRI, Kerugian Negara Capai Rp65 Miliar

Fajarpos.com
Kantor Cabang BRI

JAKARTA – Pembobolan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Juli Isnur, yang juga Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung (JAM Pidmil Kejagung)  mulai membacakan surat dakwaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit BRI di Satuan Militer Cibinong 2016 – 2023.

Dalam sidang ini melibatkan enam terdakwa yang didakwa atas peran mereka dalam pengajuan kredit fiktif yang merugikan negara puluhan miliar.

Perkara pertama, terjadi di BRI Unit Menteng Kecil dengan terdakwa empat oranng. Mereka adalah  Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, Nadia Sukmaria, Rudi Hotma, dan Heru Susanto.

Sedangkan perkara kedua, terjadi di BRI Cabang Cut Mutiah, melibatkan tiga terdakwa. Mereka Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, Oki Harrie Purwoko, dan M. Kusmayadi.

Dalam sidang tersebut, terungkap Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, selaku juru bayar di satuan militer Cibinong, bekerja sama dengan oknum pegawai BRI untuk mengajukan kredit BRIguna secara fiktif.

Akibatnya, negara mengalami kerugian yang signifikan sebesar Rp57 miliar di BRI Unit Menteng Kecil dan Rp8 miliar di BRI Cabang Cut Mutiah.

“Sehingga total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp65 miliar,” kata JPU, Kamis (13/2).

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, ada juga dakwaan subsidiar berupa Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. (***)

Exit mobile version