KPU Akan Umumkan Penetapan Capres dan Cawapres Hari Ini

Fajarpos.com
KPU Akan Umumkan Penetapan Capres dan Cawapres

Fajarpos.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum telah menerima pendaftaran tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024. Ketiga pasangan tersebut adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pasangan Anies-Muhaimin didukung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud mendapatkan dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Pasangan Prabowo-Gibran, di sisi lain, mendapat dukungan dari sejumlah partai politik, yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Selain itu, ada juga dukungan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), meskipun partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Sementara itu, pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, dengan tegas menyatakan bahwa penetapan daftar calon tetap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 akan dilakukan pada Senin, tanggal 13 November 2023.

Hasyim menjelaskan bahwa KPU akan mengadakan rapat pleno yang bersifat tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres tersebut.

“Kalau kami sudah mengambil keputusan, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers,” katanya.

Selain itu, KPU mengingatkan, pejabat negara yang akan melakukan kampanye harus mengajukan surat cuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 62 dan Pasal 63.