Fajarpos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (13 Oktober).
Kedua tersangka, Syahrul dan Hatta, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Saat ditahan, keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan juga terlihat diborgol. Ini merupakan langkah dalam proses hukum selanjutnya terkait dengan kasus tersebut.
“Untuk penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan MH selama 20 hari kerja, mulai 13 Oktober 2023 sampai 1 November 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat.
Sebelumnya, KPK menangkap Syahrul di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin malam. Padahal Syahrul sudah siap hadir menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan ulang hari ini.
“Di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10).
Selain mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, KPK juga telah menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasdi ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11 Oktober) dan akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Hatta diduga menerima uang sekitar Rp13,9 miliar, yang digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembayaran cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam menegakkan hukum dan memerangi tindak korupsi di Indonesia.