Jakarta, FP Hiburan – Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.
Billarr kini ingin ajukan permohonan penangguhan penahanan atas dirinya. Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Hotma Sitompul.
“Belum waktunya (ditahan), tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari,” kata Hotma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam, 12 Oktober 2022.
Penangguhan penahanan ini akan manfaatkan untuk mendamaikan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
“Apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? Kan, punya jawaban sendiri,” ujarnya.
Hotma berharap kepada semua pihak agar tidak membesarkan masalah dan dapat membantu mendamaikan keduanya.
“Saya minta, kalian semua juga ikut mendamaikan, tidak memanas-manaskan situasi,” katanya.
Rizky Billar menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora, pada Rabu siang hingga petang. Dan alhasil, status Rizky dinaikkan menjadi tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, terkait Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka, mengatakan polisi telah mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi.
“Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Namun, polisi belum menentukan soal penahanan Rizky Billar.
“Nanti dalam pemeriksaan ini hasil pemeriksaan akan ditentukan ditahan atau tidak. Tentunya penyidik memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri yang belum bisa disampaikan,” kata Zulpan.