Fajarpos.com, Jakarta – Rocky Gerung telah menghadiri panggilan untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Bareskrim Polri pada hari ini. Rocky dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong, penghasutan, dan ujaran kebencian.
Pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/9/23), Rocky tiba sekitar pukul 10.02 WIB. Ia datang diiringi oleh beberapa anggota polisi.
Rocky terlihat mengenakan polo berwarna gelap. Ketika tiba, ia hanya memberikan lambaian tangan sebagai sapaan kepada awak media yang sedang menunggu.
Selanjutnya, pada pukul 10.07 WIB, kuasa hukum Rocky, Haris Azhar, tiba di Bareskrim. Ia membawa sebuah sekardus berkas yang disebutnya sebagai bukti untuk klarifikasi dalam kasus tersebut.
“(Bawa) bukti, bukti” katanya singkat.
Ketika ditanya soal bukti apa saja yang dibawa, Haris enggan merespons. Dia langsung masuk ke Gedung Bareskrim menyusul kliennya.
Pemeriksaan terhadap Rocky telah dilakukan pada Rabu (6/9) lalu. Namun, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan permintaan keterangan terhadap Rocky Gerung belum selesai.
“Sebetulnya dalam klarifikasi belum selesai, namun yang bersangkutan karena ada alasan yang bisa kita terima, akan melanjutkan pemeriksaan pada hari Rabu (13/9) minggu depan,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Adapun Rocky, ujarnya, baru menjawab setengah dari daftar pertanyaan yang telah disiapkan penyidik. Karena itu, permintaan keterangan bakal dilanjutkan hari ini.
“Kami sudah mendrafkan sekitar 97 pertanyaan, (Rocky) baru menjawab 47 (pertanyaan),” ujarnya.
Djuhandhani menuturkan Rocky juga diminta menyiapkan beberapa data dan dokumen yang perlu dilengkapi.
“Alasannya yang bersangkutan juga ada agenda-agenda lain yang kami tentu saja bisa menerima,” katanya.
“Sementara, di samping itu yang bersangkutan juga kita berikan haknya untuk memberikan menyiapkan data-data terkait apa yang akan disampaikan sesuai materi yang ditanyakan penyidik, karena tadi data-data tersebut menurut dia tidak dibawa,” lanjut Djuhandhani.
Bareskrim Polri telah memulai proses penyelidikan terhadap akademisi Rocky Gerung dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Proses penyelidikan ini dimulai untuk mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam kasus yang melibatkan Rocky Gerung.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menerima total 24 laporan polisi. Selain itu, mereka telah memintai keterangan dari 72 saksi dan melibatkan 13 ahli untuk membantu dalam penyelidikan ini.
Rocky Gerung dilaporkan kepada polisi atas pernyataannya yang disampaikan melalui kanal YouTube milik Refly Harun. Pernyataan tersebut telah menarik perhatian dan kontroversi yang melibatkan Rocky Gerung.