Fajarpos.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengambil langkah untuk melarang platform media sosial asal China, TikTok, menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Dalam TikTok, terdapat fitur TikTok Shop yang memungkinkan pengguna untuk menjual berbagai macam produk. Namun, pemerintah menganggap bahwa izin yang dimiliki oleh TikTok hanya untuk operasional sebagai media sosial, bukan untuk kegiatan e-commerce.
Oleh karena itu, pemerintah telah mengambil tindakan untuk membatasi atau melarang TikTok untuk menjalankan bisnis e-commerce secara bersamaan dengan layanan media sosial mereka di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa TikTok mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia dan beroperasi sesuai dengan izin yang dimilikinya.
“Izinnya tidak boleh satu. Dia media sosial jadi sosial commerce. Ini diatur. Apakah kita larang aja ya atau gimana ya, ini akan dibahas nanti,” Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ketika ditemui di Hotel Vertu Harmoni Jakarta, Senin (11/9/2023).
Menurut Zulhas, banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari berbagai sektor merasa kesulitan bersaing dalam dunia social commerce.
Zulhas juga menekankan bahwa social commerce memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi preferensi konsumen dan mengarahkannya ke produk yang ditawarkan oleh pelaku UMKM.
Dengan kata lain, melalui platform social commerce, pelaku UMKM dapat lebih efektif dalam memasarkan produk mereka kepada target pasar yang sesuai dengan preferensi konsumen. Hal ini memberikan peluang besar bagi UMKM untuk bersaing dan meningkatkan penjualan mereka di dunia social commerce.
“Social commerce itu bahaya juga. Dia bisa mengidentifikasi pelanggan dengan big datanya. Ibu ini suka pakai bedak apa, suka pakai baju apa,” ujarnya.
“Nanti yang produk dalam negeri begitu masuk iklan di social commerce, bisa sedikit (munculnya, red). Yang produk dia (hasil produksi social commerce tersebut) langsung masuk ke ibu-ibu yang teridentifikasi dan terdata,” sambung Zulhas.
Maka dari itu, ia menegaskan social commerce harus ditata regulasinya karena kalau tidak, pelaku UMKM Tanah Air bisa mati.
Adapun peraturan mengenai social commerce termasuk di dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) yang sedang digodok pemerintah.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) buka suara mengenai social commerce TikTok Shop yang berpeluang dilarang.
Ketua Umum idEA Bima Laga menyatakan akan selalu patuh kepada regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Tiktok memang member kami, tapi kalau kaitannya dengan regulasi pemerintah, kami sebagai asosiasi mematuhi peraturan itu,” katanya
Ia kemudian mengatakan, idEA tidak memiliki otoritas untuk mengintervensi pengembangan bisnis model dari membernya.
“Pengembangan bisnis model member itu sepenuhnya wilayah member seperti TikTok Shop,” ujar Bima.