JAKARTA – Inilah tampang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) saat diborgol usai ditetapkan tersangka perkara suap.
Muhammad Arif Nuryanta (MAN) menahan bersama empat orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan di lima lokasi di Jakarta pada Jumat (11/4/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, serta lebih dari Rp150 juta.
“Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan mewah seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz dari kediaman salah satu tersangka AR, yang merupakan advokat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
Selain MAN dan AR, dua tersangka lainnya adalah WG, Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara, serta MS, juga berprofesi sebagai advokat. Keempatnya diduga menerima suap senilai Rp60 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara dugaan korupsi ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Sebelumnya, ketiga perusahaan tersebut dituntut membayar uang pengganti senilai total Rp17 triliun. Namun, dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan ketiganya tidak bersalah, meskipun terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan.
Putusan tersebut menyatakan ontslag van alle recht vervolging, atau lepas dari segala tuntutan hukum. Kemudian, penyidik menduga putusan tersebut dipengaruhi oleh praktik suap yang melibatkan para tersangka. (***)