JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Salah satu saksi yang diperiksa pegawai PT Bank DBS Indonesia.
Pada Rabu (12/2), penyidik Kejagung memeriksa Karyawan Swasta PT Bank DBS Indonesia berinisial AGA sebagai saksi kasus Ronald Tannur.
Kemudian saksi lain selain AGA, Kejagung juga memeriksa AW selaku Wiraswasta untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.
“Saksi yang diperiksa AGA selaku Karyawan Swasta PT Bank DBS Indonesia dan AW selaku Wiraswasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Diketahui Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera. Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim PN Surabaya.
Atas vonis bebas itu, jaksa mengajukan kasasi. Hasil putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun.
Vonis bebas PN Surabaya ternyata diduga dipengaruhi suap. Tiga Hakim yang menjadi majelis kemudian dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung sebagai pihak penerima suap yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Pemberi suapnya adalah Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur serta ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, yang juga kemudian menjadi tersangka.
Selain itu, diduga juga terjadi upaya suap dalam kasasi agar Ronald Tannur tetap divonis bebas.
(***)