JAKARTA – Ted Sioeng, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan terkait kredit di Bank Mayapada, hadapi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (13/1), dalam sidang dengan nomor perkara 857/Pid.B/2024/PN JKT.SEL, majelis hakim bakal memutuskan, apakah persidangan Ted Sioeng dilanjutkan ke tahap pemeriksaan atau tidak.
Ted Sioeng sendiri telah membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan eksepsi atau nota keberatan Ted Sioeng tidak memiliki dasar yang kuat.
“Eksepsi penasihat hukum maupun terdakwa tidak mendasar, telah melampaui ruang lingkup eksepsi/keberatan, dan menyangkut materi pokok perkara,” ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Sementara dalam eksepsi, Ted Sioeng berargumen, dakwaan terhadap dirinya merupakan hasil rekayasa.
“Apa yang tertulis dalam surat dakwaan ini adalah hasil rekayasa. Faktanya, sebagaimana telah saya uraikan, saya tak pernah mengajukan pinjaman kredit di Bank Mayapada untuk keperluan beli vila,” ujar Ted Sioeng.
Di sisi lain, JPU mendakwa Ted Sioeng telah melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk (Bank Mayapada). (***)