Fajarpos.com, Jakarta – Pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah salah satu tahap penting dalam proses pemilihan umum. KPU RI akan melakukan pengundian nomor urut pada tanggal (14/11/23).
Pasangan calon beserta partai politik pendukungnya akan diundang untuk acara tersebut. Nomor urut ini akan memengaruhi cara kampanye dan pemahaman pemilih terhadap calon, sehingga menjadi momen penting dalam penyelenggaraan pemilu.
“Di pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres (yang diundang) tidak hanya parpol peserta beserta pasangan calonnya, kami juga mengundang penyelenggara pemilu, Bawaslu, DKPP, dan stakeholder lain,” ungkap Idham Holik dikutip di Jakarta, Minggu (12/11/23).
Pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui akun YouTube KPU RI adalah langkah penting dalam menjaga transparansi dan integritas proses pemilu.
Dengan cara ini, masyarakat dapat melihat dan mengikuti proses pengundian dengan lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
“KPU akan melakukan live streaming proses pengundian nomor urut bakal capres tersebut,” ujarnya.
Penetapan daftar calon tetap (DCT) merupakan tahap krusial dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden.
Pada saat penetapan DCT, KPU akan menentukan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk bersaing dalam pemilihan. Ini adalah salah satu langkah penting dalam menjalankan pemilu yang adil dan transparan.
“Penetapan pasangan capres-cawapres itu berdasarkan Pasal 276 ayat 1, UU Nomor 7 Tahun 2023 pasangan capres dan cawapres ditetapkan 15 hari sebelum kampanye dimulai,” tukasnya.
Saat ini, terdapat tiga pasangan calon yang telah mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.