Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Penetapan SYL sebagai tersangka di markas lembaga antirasuah, Jakarta Selatan (11/10).
Syahrul Yasin Limpo diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain Syahrul, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. KPK pun langsung menahan Kasdi Subagyono untuk 20 hari ke depan.
“Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL, Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers.
Cara KPK Menemukan Bukti Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sejak awal tahun 2023. Penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat, dan KPK kemudian melakukan klarifikasi dan penelaahan lainnya.
Dari hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian mengantongi bahan keterangan yang akan menjadi barang bukti.
Dalam penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, penyidik KPK menemukan uang puluhan miliar. Selain itu, tim penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas tersebut.
Syahrul Yasin Limpo diduga membuat kebijakan personal berupa pungutan atau setoran dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.
Ia menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
(*)