Bawaslu Akan Kirimkan Surat Kepada Semua Parpol, Buntut Sosok Bacapres Ganjar Hadir di Tayangan Azan Maghrib

Fajarpos.com
Bawaslu RI

Fajarpos.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengirim surat kepada partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Tindakan ini merupakan respons terhadap tayangan azan maghrib di stasiun televisi yang dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo, Ketua Umum Partai Perindo, yang menampilkan sosok bakal calon presiden dari PDI-P, yaitu Ganjar Pranowo. Perlu diingat bahwa Partai Perindo telah bergabung dalam mendukung Ganjar Pranowo.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengharapkan agar partai politik yang mendukung calon presiden tertentu untuk sementara waktu menahan diri dalam melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik.

“Kepada partai politik kita akan lakukan surat imbauan, bahwa sekarang untuk menahan diri karena tidak ada sosialisasi di frekuensi publik kecuali Peraturan KPU-nya berubah,” kata Bagja kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Ia menegaskan, belum ada pendaftaran calon presiden sampai detik ini. Selain itu, tahapan kampanye juga baru berlangsung mulai 28 November 2023.

Bagja menyampaikan, surat imbauan kepada partai politik ini bisa menjadi hal yang diperhatikan Bawaslu di kemudian hari jika partai politik masih melakukan pelanggaran.

Sampai saat ini, Bawaslu belum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus Ganjar. Bawaslu masih melakukan kajian yang hasilnya diklaim bakal diumumkan dalam 2 hari mendatang.

Bagja hanya menegaskan bahwa Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye tidak memperbolehkan sosialisasi menggunakan frekuensi publik.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Idham Holik telah meminta seluruh peserta pemilu untuk menjaga kondusifitas Pemilu 2024, menyusul munculnya tayangan tersebut di televisi.

Ia menegaskan, saat ini belum ada pendaftaran bakal capres dan cawapres secara definitif di KPU RI. KPU juga mengingatkan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dilangsungkan per 28 November 2023 selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.

KPU menyerahkan urusan ini kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara yang berwenang atas materi siaran.

“Itu sepenuhya kewenangan KPI. Sepengetahuan kami, (KPI) pernah menerbitkan (aturan) tentang etika produksi siaran,” ucap Idham.