Prosedur dan Biaya Pendaftaran Merek Baru

Fajarpos.com
Prosedur Pendaftaran Merek Baru (Source: Situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual - Kementerian Hukum dan HAM R.I.).

Prosedur Pendaftaran Merek Baru

Syarat Pendaftaran Merek Baru

  1. Etiket/Label Merek
  2. Tanda Tangan Pemohon
  3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
  4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)

Prosedur Pendaftaran Merek Baru

Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

  1. Pilih ‘Merek dan Indikasi Geografis’ pada jenis pelayanan
  2. Pilih ‘Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:’
  3. Pilih ‘Usaha Mikro dan Usaha Kecil’ atau ‘Umum’ 
  4. Pilih ‘Secara Elektronik (Online)’
  5. Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  6. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Buat Akun

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  1. Pilih ‘Permohonan Online’
  2. Langkah 1 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
  3. Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  4. Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  5. Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
  6. Langkah 5 : masukkan Data Merek
  7. Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’, 
  8. Langkah 7 : klik ‘Tambah’ untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
  9. Langkah 8 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  10. Langkah 9 : Cetak Draft Tanda Terima
  11. Klik ‘Selesai’

Biaya Pendaftaran Merek Baru

  1. Umum  : Rp.1.800.000/kelas
  2. UMK  : Rp.500.000/kelas