Fajarpos.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi bahwa mereka mengizinkan partai politik untuk melakukan revisi pada dokumen perbaikan pendaftaran calon anggota legislatif (bacaleg) yang sebelumnya telah diserahkan selama periode perbaikan, yaitu 26 Juni-9 Juli 2023.
Kesempatan kedua untuk melakukan perbaikan ini akan berlangsung hingga 16 Juli 2023. Namun, perlu dicatat bahwa partai politik hanya diperbolehkan mengganti dokumen dan tidak diperbolehkan mengganti bacaleg seperti yang dimungkinkan pada periode perbaikan sebelumnya.
“Prinsipnya, partai politik yang telah melakukan perbaikan di rentang 26 Juni-9 Juli dapat melakukan penggantian dokumen berdasarkan surat permohonan yang diajukan,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2023).
“Penggantian dokumen misalnya gini, misalnya kemarin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru, diperkenankan untuk diperbaiki, diganti dokumennya,” ujarnya lagi.
Lembaga penyelenggara pemilu itu tak mengabaikan fakta bahwa terdapat begitu banyak peningkatan dokumen bacaleg yang harus disiapkan oleh partai politik selama masa perbaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi sebelum masa perbaikan, sekitar 85-90 persen berkas pendaftaran bacaleg memang belum memenuhi persyaratan.
“Kan ini bukan satu atau dua tetapi setiap dapil (daerah pemilihan), apalagi (bacaleg) DPR RI itu (maksimal) 580 orang,” kata Idham.
“Jadi, kami berikan kesempatan kepada partai barangkali ada dokumen yang salah input,” ujarnya melanjutkan.
Namun, parpol diharuskan bersurat kepada KPU dahulu apabila hendak melakukan pergantian dokumen tersebut.
Kemudian, KPU akan membuka kembali fitur tersebut dan partai politik bisa melakukan submit perbaikan kembali di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Hanya saja, Idham enggan menjelaskan alasan dibukanya kesempatan kedua perbaikan ini yang tertuang dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Senin (10/7/2023).
Ia hanya menegaskan bahwa surat dinas dari KPU RI terkait hal ini kepada partai politik dan KPU di tingkat daerah merupakan kewajiban mereka sebagai regulator.
“Dalam menyelenggarakan tahapan, KPU harus berkepastian hukum, kan? Nah, KPU provinsi, KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh, KPU, KIP kabupaten/kota, ya harus ada pedomannya, yaitu surat dinas,” kata Idham.