Dugaan Keterlibatan Bos Swiss-Belhotel Hongky Listiyadhi dalam Korupsi Timah

Fajarpos.com
Pemilik Swiss-Belhotel, Hongky Listiyadhi

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga pemilik Swiss-Belhotel, Hongky Listiyadhi menikmati aliran dana dari kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Kejagung telah memeriksa seorang bos Swiss-Belhotel, Hongky Listiyadhi (HL) pada Kamis (10/4/2025) kemarin.

Bos Swiss-Belhotel Hongky Listiyadhi diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam investasi Swiss-Belhotel Pangkalpinang yang disebut-sebut berasal dari tersangka Hendri Lie, bos PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip pada Jumat (11/4).

Kendati, pemilik usaha kuliner LaTrase itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bangun Mega Lestari. Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami indikasi pencucian uang melalui investasi perhotelan, menggunakan dana hasil kejahatan korporasi sektor pertambangan.

Hongky diperiksa sehubungan dengan lima korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima perusahaan itu antara lain PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Diduga kuat Hongky menerima aliran dana dari Hendri Lie melalui PT Tinindo Inter Nusa. Dugaan ini diperkuat dengan transaksi mencurigakan yang diduga merupakan bagian dari upaya menyamarkan hasil tindak pidana korporasi tambang timah.

Kini tim penyidik tengah menelusuri lebih dalam struktur kepemilikan dan relasi bisnis antara Hongky, PT Bangun Mega Lestari, dan pengelola Swiss-Belhotel. Tidak tertutup kemungkinan, skema kerjasama tersebut hanyalah kedok untuk menyamarkan aliran dana ilegal.

Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan ragu menyeret siapa pun yang terbukti turut menikmati atau menyembunyikan hasil kejahatan. Apabila ditemukan cukup bukti, status saksi terhadap Hongky bisa saja ditingkatkan menjadi tersangka dalam waktu dekat. Apakah akan tersangka atau tidak, hanya waktu yang menjawab.

(***)

Exit mobile version