Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Dalam fatwa ini, MUI menyatakan bahwa haram hukumnya membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel atas Palestina.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan bahwa umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Fatwa ini juga menekankan bahwa dana zakat pada umumnya sebaiknya didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
Namun, dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
Berikut adalah beberapa produk yang disebut-sebut dalam daftar boikot tersebut, yang telah beredar di media sosial dan diklaim berafiliasi dengan Israel:
- Coca Cola
- Nestle
- McDonalds
- Starbucks
- Unilever
Adapun berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia rutin mengimpor produk-produk Israel setiap bulannya.
Barang-barang asal Israel yang memiliki nilai impor terbesar umumnya meliputi peralatan mesin, peralatan kelistrikan, serta bahan kimia.
Penting untuk dicatat bahwa fatwa ini tidak memiliki kekuatan hukum dan lebih ditujukan untuk memberikan panduan moral dan etis bagi umat Islam di Indonesia.
Meskipun demikian, fatwa ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia terhadap isu-isu global seperti konflik Israel-Palestina dan menunjukkan dukungan yang kuat terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.
(*)