KPK: Penggeledahan Rumah Tan Paulin Tidak Ujug-ujug, Ada Kaitan dengan Kasus TPPU Rita Widyasari

Ainur Rahman Ainur Rahman
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Dok. KPK)

JAKARTA – Penggeledahan terhadap rumah pengusaha batu bara, Tan Paulin tidak dilakukan secara tiba-tiba. Tapi telah melalui prosedur hukum.

Hal itu ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat juru bicaranya Tessa Mahardhika, Rabu 11 September 2024.

Tessa Mahardhika memastikan langkah yang dilakukan penyidik KPK sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, termasuk dalam penyidikan kasus pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

“Secara umum, semua saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh KPK tentunya ada hal-hal yang perlu diklarifikasi baik itu dokumen maupun barang bukti elektronik atau pasca penggeledahan dan tidak mungkin ujug-ujug,” kata Tessa di kantornya, Jakarta, Selasa (11/9).

Tessa menanggapi bantahan soal hubungan Tan Paulin dengan Rita Widyasari, bahwa Tan Paulin diklaim tak punya kedekatan dengan Rita.

“Jadi sebenarnya tentu terkait apa yang disampaikan oleh saksi tersebut, itu merupakan hak yang bersangkutan. Pada prinsipnya, penyidik tetap melakukan proses penyidikan secara prosedural,” tegas Tessa.

Soal pemanggilan selanjutnya terhadap Tan Paulin, Tessa menjabarkan hal itu akan disampaikan pihaknya lebih lanjut saat waktunya tiba.

“Itu belum ada informasi dari penyidiknya nanti akan kita update,” kata Tessa.

Diketahui, penyidik KPK memeriksa Tan Paulin usai melakukan penggeledahan di rumahnya di Surabaya. KPK mengonfirmasi beberapa dokumen terkait kasus TPPU Rita Widyasari.

(***)