Resmi Simak Biaya Perpanjangan SIM A Per September 2023

Fajarpos.com
Biaya Perpanjangan SIM A

Fajarpos.com, Jakarta – Izin Mengemudi (SIM) A diperlukan sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang agar dapat mengemudikan kendaraan di jalan raya. SIM ini memiliki masa berlaku dan perlu diperpanjang setiap lima tahun.

Apabila proses perpanjangan SIM dilakukan setelah masa berlakunya habis atau terlambat, maka calon pengemudi harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM baru.

Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 mengenai perpanjangan SIM, serta surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 bagian BBB poin 3.

Sebagai contoh, BPJS Kesehatan juga akan menjadi salah satu persyaratan untuk berbagai layanan publik, termasuk permintaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Kemudian untuk besaran biaya perpanjangan SIM A yang perlu disiapkan, telah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp 80.000.

Menurut Digital Korlantas, biaya ini belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, biaya pengiriman dari Suatu Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) dan lainnya.

Sebagai contoh cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Sehingga, total biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 135.000.

Adapun untuk syarat perpanjangan SIM A, pemohon harus menyiapkan fotokopi KTP yang berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi yang paling berat bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.