Peraturan KPU Soal Larangan Koruptor ‘Nyaleg’ Terbentur Bawaslu

Fajarpos.com Fajarpos.com
Foto: Gedung KPU

Jakarta, FAJARPOS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018. Seperti yang diakui oleh Komisioner KPU Ilham Saputra, peraturan ini dimaksudkan sebagai terobosan hukum mengenai persoalan bakal calon legislatif (bacaleg) mantan napi korupsi.

Isi dari peraturan ini seperti yang terdapat pada pasal 4 ayat 3 memuat larangan untuk mantan napi korupsi maju sebagai wakil rakyat.

“Menurut kami ya itu terobosan hukum dan ini sudah dan ini sudah kami lakukan,” tutur Ilham saat berada di kantor KPU, Menteng, Senin (10/9/2018).

Namun, peraturan yang dikeluarkan KPU ini ternyata tidak sejalan dengan pedoman Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu mengatakan pihaknya berpegang pada UU nomor 7 tahun 2017, yang isinya tidak mengatur soal larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg.

Dengan asumsi ini, Bawaslu meloloskan bacaleg mantan napi korupsi melalui sidang sengketa. Sampai Senin (10/9/2018), terhitung ada 38 bacaleg mantan napi korupsi yang diloloskan bawaslu.

Sementara, KPU masih menunda pelaksanaan putusan Bawaslu. Penundaan dilakukan sampai Mahkamah Agung (MA) memutuskan uji materi PKPU nomor 20 tahun 2018 ini.

Saat ini, MA juga masih menunda sementara uji materi terhadap PKPU. Hal ini lantaran Undang-Undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU, juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ilham menjelaskan, saat ini pihaknya bersama dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah berupaya untuk bertemu dengan MA. Tentu untuk tujuan audiensi. Hal ini dimaksudkan untuk mencari titik terang soal PKPU serta bacaleg mantan napi korupsi yang hendak mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

“Salah satu pertemuan triparit antara kami, Bawaslu dan DKPP adalah salah satunya kita membuat surat ke MA untuk kami kemudian bertemu audiensi terkait dengan MA,” tandasnya. (FNI)