Skandal PPDB Banten: Ombudsman Deteksi ‘Markup’ Nilai dan Penggunaan Sertifikat Abal-abal

Fajarpos.com Network Fajarpos.com Network
Ilustrasi: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Serang, Banten – Ombudsman Provinsi Banten mengungkap dugaan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di seluruh tingkat pendidikan di Banten.

Kecurangan tersebut meliputi pengubahan nilai rapot untuk memenuhi syarat jalur prestasi akademik serta penggunaan nama fiktif dalam Kartu Keluarga (KK) untuk jalur zonasi.

“Kami menerima laporan mengenai dugaan markup nilai rapot pada jalur prestasi di salah satu SD di Kabupaten Tangerang dalam PPDB tingkat SMP,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, dikutip dari Kompas.com pada Rabu (10/7/2024).

Baca: Dukungan Penuh Diskominfo Tangsel untuk PPDB: Keamanan Data Jadi Prioritas

Ombudsman juga melakukan sampling acak terhadap KK siswa yang diterima melalui jalur zonasi di beberapa SMA di Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan.

Hasilnya menunjukkan adanya KK yang terbit kurang dari satu tahun serta KK yang masih mencantumkan status siswa sebagai “famili lain”, yang bertentangan dengan regulasi Permendikbud 1/2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud Nomor 47/M.2023 yang mengharuskan KK berusia lebih dari satu tahun dan tidak memperbolehkan status “famili lain”.

Fadli juga mencatat bahwa dalam verifikasi sertifikat untuk jalur prestasi, beberapa calon peserta didik tidak dapat membuktikan kemampuan yang tertera dalam sertifikat yang mereka lampirkan.

“Contohnya, calon peserta didik yang mengajukan sertifikat tahfidz namun gagal saat diuji hafalan dan sambung ayat,” ujarnya.

Baca: Langkah Maju Diskominfo Tangsel, PPDB Online yang Memudahkan

Ombudsman saat ini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap temuan-temuan tersebut dan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Maupun Dinas Pendidikan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Hal ini sedang dalam proses pemeriksaan Ombudsman Banten,” tambah Fadli.

(*)