Skandal Denda Karhutla Triliunan Disorot, Peran Eks Sekjen KLHK Bambang Hendroyono Diungkit

Fajarpos.com
Eks Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono

JAKARTA – Skandal denda kasus kebakaran hutan terus disorot publik. Peran eks Sekjen KLHK Bambang Hendroyono diungkit.

Pemeriksaan ruangan Bambang Hendroyono 2024 lalu seperti membuka borok penanganan kasus denda Karhutla yang menguapkan triliunan uang negara.

Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Ganda Sirait, melontarkan kritik tajam dan kecaman keras terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) (Kementerian Kehutanan RI) terkait lambannya eksekusi putusan ganti rugi perusahaan pembakar hutan.

Ganda Sirait menyebut persoalan karhutla bukan lagi semata bencana ekologi, melainkan telah menjelma menjadi skandal hukum dan moral.

“Asap yang mengepul dari ratusan ribu hektare lahan terbakar ternyata berakhir di balik meja pejabat KLHK,” kata Ganda Sirait dikutip dari pernyataannya, Jumat (11/4).

Menurutnya, indikasi korupsi dalam penanganan kasus-kasus pembakar hutan semakin mencolok setelah Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Kehutanan RI dan menyita sejumlah barang bukti dari Ruang kerja Sekjen kementerian kehutanan RI saat itu Bambang Hendroyono.

Data menunjukkan, sejak 2015 hingga 2023, KLHK menggugat 22 perusahaan pembakar hutan dan memenangkan gugatan terhadap 14 di antaranya dengan nilai ganti rugi mencapai Rp5,6 triliun.

Namun, eksekusi atas putusan tersebut berjalan sangat lambat: Rp3,05 triliun masih dalam proses, sementara Rp2,55 triliun bahkan belum tersentuh sama sekali.

“Putusan seperti PT Arjuna Utama Sawit dan PT Kumai Sentosa seharusnya menjadi bukti supremasi hukum. Tapi yang terjadi justru pengabaian hukum dan pemulihan lingkungan yang terbengkalai,” ujar Ganda Sirait.

Ia juga menyoroti dugaan praktik “diskon asap” atau Manipulasi Denda yang diberikan kepada korporasi besar. Kementerian Kehutanan RI, disebut memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga 15 kali lipat dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), tapi efektivitasnya minim akibat lemahnya pengawasan dan ketegasan.

Ganda Sirait mempertanyakan ke mana sebenarnya aliran dana denda tersebut. “Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal audit keuangan negara. Apakah semua dana denda benar-benar masuk ke kas negara? Di mana peran BPK dan KPK?” tegasnya.

Lebih jauh, ia juga menyoroti kepemimpinan Menteri Siti Nurbaya yang sudah dua periode menjabat, namun gagal menyelesaikan problem struktural di KLHK.

“Apakah ini ketidakmampuan? Atau memang ada desain besar untuk membiarkan hutan terbakar demi keuntungan segelintir elite?” tanyanya.

LSM KAKI mendesak audit total dan reformasi Kementerian Kehutanan RI sebagai langkah konkret.

LSM KAKI mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh Gugatan Kementerian Kehutanan RI sejak 2015, termasuk berapa nilai denda yang benar-benar dieksekusi?
Berapa yang hilang tanpa jejak.

“Dan siapa saja pejabat yang bermain dalam proses ini?” ucapnya.

(***)

Exit mobile version