JAKARTA – Kasus dugaan korupsi jual beli gas dengan tersangka Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi dan Direktur Utama PT Isar Gas Iswan Ibrahim mandek di KPK.
Penetapan keduanya berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. Serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Tessa Mahardika Sugiarto belum menjelaskan perkembangan kasus jual beli gas PGN.
Mandeknya kasus yang seret Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi dan Direktur Utama PT Isar Gas Iswan Ibrahim jadi sorotan penggiat anti korupsi Ubaidillah Karim.
Ubaidillah menyayangkan lambannya penyidikan kasus jual beli gas PT PGN.
“Jika cukup bukti segera tahan para tersangkanya agar tuntas kasusnya, jangan nggak jelas,” kata Ubadillah di Jakarta, Selasa (11/2).
Diketahui dalam penyidikan ini, dikutip dari portal monitorindonesia, sejumlah lokasi digeledah yaitu Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; Rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.
KPK sendiri dalam kasus ini melakukan pemeriksaan terhadap Menteri BUMN periode 2014—2019 Rini Soemarno sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi tersebut.
“Diperiksa terkait dengan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada tahun 2017—2021,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Rini menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara PGN.
KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018—2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018—2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut.
Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta yakni Danny dan Iswan.
Pada Senin (30/9/2024) lalu, Danny sempat dipanggil KPK, namun tidak hadir dengan alasan sakit.
(***)