BANTEN – Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan dan PT Ella Pratama Perkasa diacak-acak tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Tim penyidik Kejati Banten pada Senin (10/2) menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLHK.
“Penyidik sasar dua lokasi yakni Kantor DLHK Tangsel dan PT Ella Pratama Perkasa Digeledah,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam keterangan Senin (10/2/2025).
Menurutnya, dari dua tempat tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen penting yang akan dijadikan alat bukti dalam penyidikan kasus ini.
“Kami telah menyita sejumlah dokumen terkait proyek pengelolaan sampah yang diduga bermasalah. Langkah ini sebagai bagian dari upaya mengungkap potensi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Diketahui, Kejati Banten tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Tangerang Selatan yang diduga merugikan negara hingga Rp75 miliar.
Plh Asisten Kejati Banten, Aditya Rakatama, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari temuan tim intelijen terkait kontrak senilai Rp75 miliar yang diberikan kepada PT Ella Pratama Perkasa (EPP).
Kontrak tersebut mencakup Rp50 miliar untuk jasa pengangkutan dan Rp 25 miliar untuk pengelolaan sampah.
Hasil penyelidikan mengindikasikan PT EPP tidak memiliki kapasitas dan fasilitas memadai untuk menjalankan proyek tersebut.
Bahkan, ditemukan bahwa pengelolaan sampah tidak dilakukan sesuai kontrak, salah satunya terkait pembuangan liar di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang sempat memicu aksi protes warga.
“Seharusnya sampah dikelola dengan prinsip reuse, recycle, dan reduce. Namun, faktanya tidak dilakukan,”ujar Aditya, Selasa (4/2/2025).
Kejati Banten telah memeriksa lima saksi dan menegaskan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan.
(***)