Fajarpos.com , Jakarta – Pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh pihak Moeldoko terkait kepemimpinan dalam Partai Demokrat telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
“Amar putusan: tolak,” demikian bunyi status perkara 128PK/TUN/2023 sebagaimana diunggah di situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, telah mengkonfirmasi hal tersebut. Keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim pada hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2023.
Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah menolak kasasi yang diajukan oleh pihak Moeldoko terkait penolakan pemerintah terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang dihasilkan dari Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2021.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly telah menyiapkan kontra memori sebagai tanggapan terhadap pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh pihak Moeldoko terhadap kasasi di Mahkamah Agung.
Kontra memori ini dipersiapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Ya nanti akan kita buatlah, itu urusan Dirjen AHU itu,” kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Yasonna menyampaikan, PK yang diajukan kubu Moeldoko sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, Menkumham mengingatkan semua pihak untuk menaati proses hukum yang berlaku.
Sejalan dengan itu, Yasonna juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam urusan yang menyangkut keabsahan kepengurusan Partai Demokrat.
“Itu aturan hukum, hak, dan saya tidak mau (ikut) campur karena terbuka, kami jawab. Itu soal norma saja itu,” ungkap dia.
Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengungkapkan bahwa Moeldoko masih berupaya “merebut” Partai Demokrat.
Ia menyebutkan, Moeldoko dan mantan politikus Demokrat, Jhoni Allen Marbun, mengajukan PK ke MA terkait kepengurusan Partai Demokrat.
“Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat,” ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Ia menuturkan, PK tersebut merupakan langkah lanjutan dari putusan kasasi MA dengan perkara No.487 K/TUN/2022 yang diputus 29 September 2022.
Gugatan itu terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil KLB yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
AHY mengungkapkan, Moeldoko dkk mengeklaim telah menemukan empat bukti baru untuk mengesahkan kepemimpinannya.