JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto.
Iwan Kurniawan Lukminto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Iwan Kurniawan Lukminto tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada pukul 09.25 WIB. Dia tampak mengenakan batik bernuansa warna abu-abu dan cokelat serta mengenakan jaket berwarna krem.
Iwan juga tampak membawa satu tas selempang dan satu tas jinjing.
Sementara itu, di belakangnya, tampak beberapa penasihat hukumnya yang membawa sebuah koper besar.
Kepada awak media, Iwan menjelaskan bahwa kehadirannya di Kejagung guna memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Iwan mengatakan bahwa kehadirannya kali ini dengan membawa sejumlah dokumen.
“Dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara,” katanya.
Sebagai informasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengemukakan bahwa penyidik akan memeriksa kembali Iwan Kurniawan pada pekan ini.
Iwan sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada hari Senin (2/6).
Kapuspenkum menuturkan bahwa pemeriksaan itu menjadi upaya penyidik guna mendalami mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah.
Diketahui bahwa Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022.
(***)