Simak! Rincian Harga dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Fajarpos.com
Ilustrasi Syarat Balik Nama Sertifikat

Jakarta – Balik nama sertifikat tanah adalah prosedur administratif yang dilakukan untuk memindahkan hak atas tanah dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru.

Proses ini biasanya terjadi setelah transaksi jual beli, warisan, atau hibah tanah. Pentingnya proses ini terletak pada pengakuan hukum atas kepemilikan tanah yang baru.

Baca juga: Dari Denda hingga Penjara: Akibat Tidak Patuh Bayar Pajak

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Biaya yang diperlukan untuk balik nama sertifikat terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

  1. Biaya Pendaftaran: Biaya ini dibayarkan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan besarnya bervariasi tergantung pada nilai jual objek tanah.
  2. Biaya PPAT: Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memungut biaya untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), yang tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi1.
  3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): BPHTB dibayarkan sesuai dengan peraturan daerah setempat2.

Untuk menghitung biaya balik nama, dapat menggunakan “Rumus Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah” yang berlaku di Indonesia, yaitu sebagai berikut:

Rumus Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Indonesia.

Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk proses balik nama adalah:

  1. Formulir Permohonan: Harus diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
  2. Fotokopi Identitas: Termasuk KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.
  3. Surat Kuasa: Jika dikuasakan kepada orang lain.
  4. Sertifikat Asli: Untuk diproses saat balik nama.
  5. Dokumen Tambahan: Seperti Surat Keterangan Waris (SKW) dan Akta Wasiat notaris3.

Baca juga: Kejutan di Sektor Perbankan, Muhammadiyah Alihkan Dana dari BSI

Pernyataan Resmi dari Narasumber Berita

Dalam sebuah wawancara eksklusif, Kepala Kantor BPN Jakarta Selatan, Bapak Andi Setiawan, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses dan biaya balik nama sertifikat.

Proses balik nama sertifikat tanah adalah langkah penting yang harus dilakukan dengan teliti dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan memahami biaya dan persyaratan yang diperlukan, pemilik baru dapat memastikan bahwa hak atas tanah yang dimiliki sah dan terdaftar secara resmi.

(*)