PT. Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Buka Suara Terkait Kasus OTT KPK

Fajarpos.com Fajarpos.com

Jakarta, Fajarpos Media – Emiten di sektor properti, PT. Summarecon Agung Tbk. (SMRA) buka suara terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Vice President Real Estate, Oon Nusihono.

Corporate Secretary Jemmy Kusnadi membenarkan pemberitaan yang beredar di media masa pada 2 Juni 2022 bahwa Oon Nusihono tersangkut kasus dugaan melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Walikota Yogyakarta terkait dengan 1MB Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta, yang pada saat ini masih dalam proses pemeriksaan di KPK.

“Benar pada tanggal 02 Juni 2022 telah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap karyawan Perseroan yaitu Sdr. Oon Nusihono,” ujarnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/6/2022).

Jemmy Kusnadi mengungkapkan, adapun latar belakang dan kronologis atas kejadian tersebut, PT Java Orient Properti, anak perusahaan dari PT Summarecon Agung Tbk (Perseroan) memiliki lahan yang direncanakan untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

Dalam penggeledahan tanggal 06 Juni 2022 di kantor Perseroan yang berlokasi di Jakarta Timur, telah terjadi penyitaan uang sebesar Rp 41.000.000 dan akan didalami mengenai kepemilikan dan peruntukannya oleh KPK.

Kemudian, perseroan berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK, dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik.

Sementara, terkait dampak operasional khususnya terhadap pembangunan proyek pembangunan Apartemen Royal Kedhaton masih dalam tahap perencanaan dan saat ini dalam tahap evaluasi terhadap studi kelayakan dari proyek tersebut.

Manajemen memastikan, kejadian tersebut tidak berdampak bagi operasional dan keuangan Perseroan.

“Tidak terdapat informasi dan kejadian material yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha dan harga saham perseroan,” pungkasnya.

(*)