JAKARTA – Kejaksaan Agung mencecar Direktur PT Tin Industri Sejahtera berinisial RF terkait kasus dugaan Megakorupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“RF selaku Direktur PT Tin Industri Sejahtera,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip Kamis (10/4).
Keterangan RF akan memperkuat bukti korupsi tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” papar Harli.
Kasus ini merupakan kasus korupsi terbesar berdasarkan dengan perhitungan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pengembangan (BPKB) perhitungan kerugian negara ditaksir mencapai Rp300 triliun.
Kerugian itu terdiri dari aktivitas kerja, sewa menyewa alat processing atau pengolahan sebesar Rp2,28 triliun.
Kemudian ada kerugian atas pembelian bijih timah kepada smelter-smelter swasta sebesar Rp26,6 triliun, serta kerugian terhadap kerusakan lingkungan yang berjumlah sebesar Rp 271 triliun.
Belakangan, Jampidsus Kejagung menetapkan lima tersangka korporasi. Kelima tersangka adalah PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanido Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinido Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), serta CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).
(***)