KOTABATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Kabupaten Malang Jawa Timur menetapkan lima tersangka korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Batu.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan yang mendalam, kami telah menaikkan status lima orang yang sebelumnya berstatus saksi menjadi tersangka,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Batu Didik Adyotomo, Kamis (9/1/2025).
Kata Didik penetapan kelima tersangka berdasarkan alat Bukit yang cukup. Mereka adalah inisial JWP, adalah pegawai BRI sebagai mantri atau analis sedangkan initial MHC, AS, NA Dan AZ eksternal dari Bank BRI.
“Kesemua tersangka berasal dari Kota Batu,” ujarnya
Didik mengatakan, kelima tersangla terlibat dalam dua modus korupsi kredit fiktif tersebut.
Yakni modus ‘Tempilan’ dimana mereka mengambil sebagian dana dari debitur. Sedangkan modus ‘Topengan’ adalah ketika mereka memberikan dana kepada debitur yang sebenarnya tidak memiliki usaha yang sah.
Didik juga mengungkapkan, perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara yang berhasil dihitung mencapai Rp4.066.481.674. Kendati total pencairan dana mencapai Rp6.235.000.000, kerugian yang diakibatkan oleh tindakan pidana ini diperkirakan sekitar Rp4,06 miliar.
“Kasus ini melibatkan 110 debitur yang sebagian besar teridentifikasi dalam periode antara 2021 hingga 2023,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa kerugian negara ini terjadi karena adanya kolaborasi antara kelima tersangka. Tanpa adanya kolaborasi antara mereka, pencairan dana tersebut tidak akan terjadi.
Didik menyebut pihaknya saat ini fokus pada pengembalian kerugian negara dan mempercepat proses hukum sampai tahap persidangan. Jika memungkinkan, Kejari Batu juga akan menyita harta benda yang dapat digunakan untuk menutupi kerugian negara.
Saat ini, kelima tersangka sedang proses penahanan sementara di Lapas Kelas I Malang, dan Kejaksaan Negeri Batu akan terus memberikan informasi perkembangan lebih lanjut. Soal identitas para tersangka, Kejari belum membuka ke publik.
“Penyidik kami telah bekerja keras untuk mengungkap fakta material murni yang ada di lapangan. Kami juga akan melakukan penyitaan harta benda yang bisa digunakan untuk menutupi kerugian negara ini, jika memungkinkan,” imbuh Didik.
Sebelumnya diberitakan, dugaan tindak pidana korupsi pencairan KUR BRI Cabang Kota Batu ditangani Kejari Batu.
Modus pelakunya dengan penggunaan data debitur untuk melakukan pinjaman dengan nilai besar. Perkara tersebut mulai dilakukan penyidikan pada 13 Maret 2024.
Kejari melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman sebanyak 132 saksi. Pidsus juga sementara ini telah menyita hingga 350 barang bukti terkait.
(***)