Intel Kejati Jakarta Tangkap Buronan Kasus Penipuan, Pasrah Saat Tangannya Diborgol

Redaksi
Terpidana kasus penipuan FS saat diamankan Tim Intelijen Kejati Jakarta. (Dok. Puspenkum)

JAKARTA – Buronan atas nama inisial FS pasrah saat Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menangkap dan memborgol kedua tangannya.

FS adalah terpidana yang masuk DPO  dalam perkara tindak pidana Penipuan Secara Berlanjut, dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1  tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta Syahron mengatakan, awalnya Tim Intelijen Kejati DKI mendeteksi keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana FS pada Kamis 9 Januari 2025.

“Sekitar pukul 20.45 WIB, terpidana FS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kemudian terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk menyelesaikan administrasi eksekusi,” ujar Syahron, Jumat (10/1/2025).

Syahron mengungkapkan, terpidana FS telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan Nomor: 244 K/PID/2022 tanggal 8 Maret 2022, yang menguatkan putusan sebelumnya dengan Nomor 610/PID.B/2021/PN.JKT.TIM tanggal 26 Oktober 2021. FS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penipuan Secara Berlanjut” dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Hingga kini, proses administrasi eksekusi terhadap terpidana FS sedang berlangsung di Kejari Jakarta Timur.

“Jaksa Eksekutor akan memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sayahron Hasibuan.

Syahron menambahkan, Kejati Jakarta berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (***)