BELAWAN – JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing menuntut Pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Reza Ananda dikurung 8 tahun penjara karena dinilai terbukti tilep uang nasabahnya yang jumlahnya mencapai Rp5 miliar.
Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkap modus terdakwa Pegawai BRI Reza melakukan aksinya tersebut.
Reza yang menjabat Priority Banking Officer BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau melakukan pemalsuan dokumen yang merugikan korban Barisan Sinaga selaku nasabah prioritas BRI pada tahun 2017 hingga 2022.
“Terdakwa yang menjabat priority banking officer di BRI tersebut melakukan tindakan penipuan dengan mencairkan dana investasi milik korban Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” kata JPU membacakan tuntutannya, Kamis (9/1).
Bastian mengungkapkan perbuatan tercela pegawai BRI ini bermula pada tanggal 29 Agustus 2017 ketika Barisan Sinaga membeli produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) dari BRI Life ditawarkan oleh terdakwa Reza.
Pada tanggal 31 Oktober 2017, terdakwa Reza membuat rekening baru atas nama Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan nasabah, kemudian memindahkan dana asuransi tersebut ke rekening yang telah dibuatnya.
Terdakwa Reza melakukan pemalsuan dokumen dan memproses pencairan dana sebesar Rp5.098.500.000,00 ke rekening yang dikuasainya.
Pada tanggal 24 Mei 2019, terdakwa Reza mentransfer Rp3 miliar dari rekening Barisan Sinaga ke rekening pribadi orang lain.
Pada tahun 2021, terdakwa menawarkan produk baru Reksa Dana Optima Excellent Customer kepada Barisan Sinaga sebagai imbal jasa dari produk asuransi yang telah dicairkan.
“Namun, produk itu terbukti palsu dan tidak terdaftar sistem BRI. Pada tahun 2022, Barisan Sinaga mengetahui bahwa dana tersisa hanya sekitar Rp500 ribu dengan produk asuransi tidak terdaftar,” papar JPU Bastian Sihombing. (***)