Jakarta, FP Hukum – Kasus suap Rektor Unila Prof Karomani terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah melakukan pemeriksaan pada dua orang yaitu Aryanto Munawar anggota komisi V DPR-RI dan Parosil Mabsus Bupati Lampung Barat.
Ali Fikri juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Aryanto anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan bangsa (PKB) daerah pemilihan Lampung 1 hadir dalam pemeriksaan pada Kamis, 8 Desember 2022.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait adanya tawaran suap untuk mempermudah meloloskan calon mahasiswa.
“Saksi hadir untuk didalami pengetahuannya terkait kasus suap rektor Unila” katanya.
Selain Arianto, Bupati Lampung Parosil Mabsus juga diperiksa oleh KPK. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Keterangan keduanya akan digunakan untuk proses pengembangan kasus suap tersebut” ujar dia.
Selain kedua saksi tersebut KPK juga melakukan panggilan terhadap saksi lain yaitu Bustomy seorang PNS. Namun Bustomy tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
Rektor Unila terjerat kasus suap dengan menerima sejumlah uang untuk meloloskan calon mahasiswa baru pada masa penerimaan mahasiswa baru periode 2021-2022. KPK menangkap Karomani dan beberapa orang lainnya pada 19 Agustus 2022.
Orang yang ditangkap KPK bersama Karomani adalah Heryandi Wakil Rektor I Bidang Akademik Umum, Muhammad Basri Ketua Senat Unila. Dan satu orang pemberi suap Andi Desfiandi.
Pada saat sidang Andi, Karomani juga menyebutkan pejabat negara yang menitipkan calon mahasiswa kepada nya. Pejabat negara yang disebutkan adalah Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), serta Utut Adianto Wakil Ketua Komisi Pendidikan DPR-RI.
Ia mengatakan bahwa Zulkifli menitipkan calon mahasiswa melalui Ketua Apindo Lampung Ary Meizari Alfian. Sama halnya dengan Utut yang menitipkan calon mahasiswa anak salah satu koleganya. Namun Zulkifli maupun Utut membantah jika mereka terkait dalam kasus suap tersebut.
(Ald/Ald)