DPR Resmi Bentuk Pansus Angket Haji, Menag Yaqut Dibidik

Fajarpos.com
DPR RI membentuk Pansus Angket Haji.

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.

Salah satu yang bakal disorot adalah dugaan penyelewengan kuota haji. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi sasaran tembak  Pansus Angket Haji.

“Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji dapat kita setujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar di Gedung DPR, Selasa (9/7).

“setuju,” jawab Anggota DPR RI yang menghadiri sidang.

Cak Imin, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

Sementara itu, Anggota DPR perwakilan pengusul Hak Angket Haji, Selly Andriany Gantina mengatakan hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang (UU).

Dia mengatakan para pengusul menilai bahwa pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

Menurutnya, keputusan Menteri Agama dalam pelaksanaan haji tahun 2024 bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR RI.

Tambahan kuota haji, kata Selly, terkesan hanya menjadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya memperpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar.

“Kedua, adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah,” katanya.

Dia pun mengatakan bahwa pengusulan hak angket itu sudah ditandatangani oleh 35 Anggota DPR RI, dan sudah lebih dari dua fraksi.

(***)

Exit mobile version