Dugaan Korupsi Program New Sales Broadband Telkomsel Rugikan Negara Rp300 Miliar

Fajarpos.com
Mantan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro

JAKARTA – Berita dugaan korupsi di tubuh PT Telkomsel terus menyeruak ke publik.

Belum usai pelaporan Direktur Utama (Dirut) PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), Nugroho, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyimpangan dana senilai Rp147 miliar pada Senin (28/5/2025) lalu.

Kini portal monitorindonesia, mengungkap dugaan korupsi yang menyeret
mantan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro.

Kasus ini ditelah ditangani Polda Metro Jaya pada 2021 silam. Dugaan korupsi Telkomsel ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 Miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus saat itu menyampaikan pergantian jajaran direksi PT Telkomsel tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan.

“Kita selidiki dugaan (tindak pidana korupsinya), tidak ada hubungannya (dengan pergantian direksi),” kata Yusri kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Dia juga mengatakan mantan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Edi Witjara tetap diperiksa sebagai saksi.

“Saudara S dan E berdasarkan undangan klarifikasi untuk kita ambil keterangan menyangkut adanya pembiayaan di PT Telkom sebesar Rp300 miliar, hari ini hadir untuk diambil keterangannya diklarifikasi,” katanya.

Lebih lanjut Yusri mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya telah memintai keterangan tujuh orang saksi dalam penyelidikan kasus tersebut.“Sudah, sambil berjalan saksi diperiksa. Sudah ada 7 saksi diambil keterangan,” pungkasnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kala itu juga mengatakan jika dugaan dana yang dikucurkan Telkom saat itu yang disampaikan masyarakat tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Makanya kita klarifikasi, masih proses apakah dana tersebut sesuai dengan apa yang diadukan masyarakat. Nilai kerugian kurang lebih Rp 300 Miliar,” kaya Auliansyah di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan informasi kala itu Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.

Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program “sinergi new sales broadband” Telkomsel diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Di lain sisi, kasus ini sempat dipraperadilankan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Kala itu mereka berencana praperadilankan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahwa mereka menuntut Polda Metro Jaya transparan terkait penyelidikan dugaan kerugian negara senilai Rp300 miliar dalam sebuah proyek yang dikerjakan PT Telkomsel Tbk. (***)