Diduga Nikmati Hasil Korupsi Timah, Anak dan Istri Hendry Lie Digarap Penyidik Kejagung

Fajarpos.com
Hendry Lie tersangka kasus Timah.

JAKARTA – Diduga kuat ikut menikmati hasil korupsi tata kelola Timah, penyidik  Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dan anak Hendry Lie.

Hendry Lie adalah tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi dalam perkara itu.

“CL selaku Anak Tersangka Hendry Lie dan LL selaku Istri Tersangka Hendry Lie,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip Rabu (9/4).

Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka korporasi Refined Bangka Tin dan kawan-kawan.

Harli menyatakan pemeriksaan keduanya dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus itu.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Harli.

Kejagung telah menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Adapun Hendry Lie selaku pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, yakni smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. Dia telah didakwa menerima uang senilai Rp1,06 triliun melalui perusahaan tersebut. (***)

Exit mobile version