JAKARTA – Ketua Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis buka suara soal pemeriksaan mantan Penyidik KPK Ronal Paul Sinyal dalam perkara Hasto Kristiyanto (HK) pada Selasa kemarin (8/1).
Todung mengatakan pemeriksaan Ronal menegaskan KPK sedang menutupi kelemahan dalam pembuktian atau kekurangan bukti, sekaligus mengonfirmasi HK ditarget sejak lama.
Diketahui mantan Penyidik KPK yang sekarang bertugas di Mabes Polri, Ronal Paul Sinyal ditanya penyidik tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto.
“Keterangan mantan penyidik ini tentu saja tidak valid secara hukum dan bias karena ia tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi serta tidak mendengar secara langsung, sehingga tindakan pemeriksaan seperti ini jelas melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan oleh KPK,” kata Todung lewat rilisnya, Kamis (8/1).
Todung menilai pemeriksaan mantan penyidik sebuah keanehan. Tak lazim penyidik memeriksa penyidik.
“Aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik kok memeriksa mantan Penyidik yang menangani perkara yang sama? Kalau hal-hal ini diperbolehkan kenapa tidak langsung saja Penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus,” kata Todung.
Perlu diketahui, pemeriksaan penyidik di pengadilan biasanya dikenal dengan istilah saksi verbalisan yang hanya dilakukan oleh Majelis Hakim jika terdapat saksi yang mengubah keterangan karena ada tekanan atau paksaan.
“Praktik-praktik seperti ini tidak etis dilakukan oleh Penyidik KPK,” katanya.
Apalagi seperti diungkapkan Mantan Penyidik KPK tersebut di media, ada materi perkara yang disimpulkan sendiri dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan pada perkara Wahyu Kurniawan dkk yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa Harun Masiku yang tidak bisa memenuhi seluruh permintaan Wahyu Kurniawan sejumlah Rp1 Miliar dan kemudian diframing ada pihak lain yang juga menjadi sumber dana. Padahal di putusan justru terbukti seluruh dana tersebut berasal dari Harun Masiku.
“Kami mengajak KPK menghentikan praktik-praktik penegakan hukum seperti ini dan menjalankan tugas secara profesional tanpa menarget pihak tertentu. Bagaimana mungkin pendapat atau imajinasi mantan penyidik seolah-olah dibungkus menjadi fakta hukum?” katanya.
Sehingga, kata Todung, wajar Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto menduga, upaya menggiring pendapat publik sekaligus pemeriksaan yang dilakukan Penyidik KPK ini seperti ingin menutupi kelemahan dalam pembuktian perkara ini. (***)