Jakarta, FP Politik – Anies Baswedan calon presiden yang diusulkan oleh partai NasDem, dilaporkan oleh warga ke Bawaslu. Hal ini dikarenakan Anies melakukan kampanye di tempat ibadah saat berada di Aceh 2 Desember 2022 lalu. Willy Aditya Ketua DPP Partai NasDem mengatakan bahwa Anies tidak melakukan kampanye saat safari politik ke Serambi Mekkah.
“Pertama, tidak ada kampanye yang dilakukan oleh Anies dan Partai NasDem. Karena toh belum masuk tahapan. Anies juga baru capresnya NasDem. Lalu dimana kampanyenya?” ujar Willy
Willy mengatakan bahwa Anies pada saat itu sedang shalat di masjid. Masyarakat datang dan meminta untuk berswafoto dengan Anies. Tujuan Anies melakukan safari politik ini untuk mengenalkan Anies kepada masyarakat.
“Apa yang salah? apa bedanya dengan publik figur atau artis ang juga mengalami hal seperti itu?” ujarnya.
Rahmat Bagja Ketua Bawaslu menyatakan bahwa warga yang melaporkan Anies Baswedan karena berkampanye di Aceh pada 2 Desember 2022.
Walaupun begitu berkas laporan tersebut tidak dapat diterima oleh Bawaslu sebab laporan tersebut belum lengkap masih kurangnya bukti 3 rangkap. Rahmat mengatakan bahwa pelapor akan melengkapi berkas pelaporan tersebut.
“Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan sebelum 7 hari sejak diketahui” ujarnya
(Ald/Ald)