Anwar Usman Terbukti Melanggar Kode Etik Berat dan Diberhentikan Sebagai Ketua MK

Fajarpos.com
Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK

Fajarpos.com, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan dalam perkara dengan nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang diadakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Selasa (07/11/23).

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Putusan ini terkait dengan laporan yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, sejumlah guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

MKMK memulai pembacaan putusan dengan menjelaskan tentang sifat final dan mengikatnya putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

MKMK mengambil sikap penolakan atau setidaknya tidak mempertimbangkan permintaan dari para pelapor untuk melakukan penilaian, pembatalan, perbaikan, atau peninjauan kembali terhadap putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan tersebut telah membuat warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi calon presiden atau calon wakil presiden asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada.

Exit mobile version