Jatim, FP Politik – Tahapan Pileg, Pilpres, dan Pilkada yang perlu diketahui menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pemilu yang dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024, masyarakat akan melakukan Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres), dan Pemilihan (Pilkada).
Jadwal dan tahapan Pileg, Pilpres, dan Pilkada 2024 telah diatur berdasarkan keputusan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024.
Hal tersebut merujuk pada hasil keputusan Komisi II DPR RI dengan kesepakatan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pelaksanaan Pemilu 2024 yakni jadwal Pileg dan Pilpres 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024 (Rabu).
Dan keputusan ini dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Sedangkan jadwal Pilkada 2024 bakal diselenggarakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024 (Rabu).
“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024,” kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).
Jadwal dan Tahapan Pileg, Pilpres, Pilkada 2024 – Mengutip PKPU No. 3 Tahun 2022, terkait jadwal dan tahapan Pileg dan Pilpres 2024 (putaran pertama dan putaran kedua Pilpres 2024)
Jadwal dan Tahapan Pileg dan Pilpres 2024 Putaran Pertama
- Tanggal 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024
- Tanggal 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- Tanggal 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
- Tanggal 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024
- Tanggal 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- Tanggal 6 Desember 2022 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
- Tanggal 24 April 2023 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
- Tanggal 19 Oktober 2023 – 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024
- Tanggal 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Masa tenang
- Tanggal 14 Februari 2024: Pemungutan suara (Pileg 2024 dan Pilpres 2024)
- Tanggal 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024: Penghitungan suara
- Tanggal 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
- Tanggal 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- Tanggal 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 Putaran Kedua (*jika ada)
- Tanggal 22 Maret 2024 – 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- Tanggal 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024: Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua
- Tanggal 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024: Masa tenang
- Tanggal 26 Juni 2024: Pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua
- Tanggal 26 Juni 2024 – 27 Juni 2024: Penghitungan suara
- Tanggal 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
- Tanggal 27 November 2024: Pemungutan suara Pilkada 2024 serentak.
Semoga informasi lengkap jadwal dan tahapan Pileg, Pilpres, dan Pilkada 2024 bermanfaat!!
(ss/fp)