Bersih-bersih ‘Markus’ di MA, Jaksa Periksa Kabiro Kepegawaian

Redaksi
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia.

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan pemufakatan jahat penanganan perkara Ronald Tannur atas nama tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rachmat makin dalam.

Penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mulai menyisir dugaan keterlibatan pejabat di lingkungan Mahkamah Agung (MA) termasuk hakim agung.

Pada Jumat (6/12), penyidik JAM Pidsus memeriksa Kepala Biro Kepegawaian MA Sahlanuddin (SHL). SHL didalami dugaan aliran dana Zarof Ricar masuk ke MA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, SHL diperiksa perkara pemufakatan jahat Zarof Ricar dan Lisa Rachmat.
Penyidik juga mendalami fakta-fakta baru hasil penyidikan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dan perkara dimaksud,” kata Harli.

Pemeriksaan SHL sendiri bisa jadi pintu masuk membabat habis para ‘markus’ atau makelar kasus di MA. Sebab kasus Zarof Ricar ibarat puncak gunung es. Makin didalami, banyak kasus serupa terjadi di MA.

Bahkan santer terdengar bakal terseretnya nama Hakim Agung Soesilo. Sebab Soesilo dikabarkan sempat bertemu Zarof Ricar.

Pertemuan Zarof dengan Soesilo saat pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar pada pada 27 September 2024 lalu. Bahkan Zarof Ricar sudah sempat membicarakan perkara Ronald Tannur dengan Soesilo.

Diketahui, Soesilo merupakan hakim agung yang menyidangkan kasasi Ronald Tannur. Soesilo menjadi Ketua Majelis Kasasi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Aroma Tak Sedap

Kongkalikong vonis bebas Ronald Tannur mulai disidik Kejagung diam-diam waktu itu. Jaksa mencium gelagat tak sedap.

Sehingga dilakukanlah penyelidikan dan penyidikan. Kantongi bukti kunci, Kejagung lalu menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanidyo.

Vonis bebas oleh tiga hakim tersebut ternyata akibat suap dari Meyrizka Widjaya, ibu dari Ronald Tannur.

Lalu Meyrizka dan Lisa Rahmat merancang skenario suap untuk tiga hakim agung yang akan memeriksa kasasi perkara Ronald Tannur.

Lisa Rahmat lantas meminta tolong Zarof Ricar. Uang Rp5 miliar disiapkan Meyrizka untuk ketiga hakim agung. Sedangkan imbalan untuk Zarof Ricar adalah Rp1 miliar.

(***)