Fajarpos.com, Jakarta – Indonesia secara resmi telah menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF). Presiden Joko Widodo mengumumkan hal ini dalam pernyataan daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, (06/11/23).
“Hari ini saya ingin menyampaikan sebuah kabar baik bahwa dari hasil perundingan di Paris akhir Oktober kemarin,” kata Jokowi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (6/11/23).
“Alhamdulillah Indonesia diterima secara aklamasi sebagai anggota tetap ke-40 Financial Action Task Force (FATF),” sambungnya.
Menurutnya, keanggotaan ini penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia.
Apa itu FATF?
FATF, yang didirikan pada tahun 1989 dan berkantor pusat di Paris, Prancis, adalah sebuah badan antar-pemerintah yang memiliki mandat untuk mengawasi isu-isu seputar pencucian uang dan pendanaan teroris di tingkat global.
FATF menetapkan standar internasional yang bertujuan untuk mencegah kegiatan ilegal tersebut dan dampak negatifnya terhadap masyarakat.
Sebagai lembaga kebijakan, FATF berupaya untuk menciptakan dukungan politik yang diperlukan untuk mendorong reformasi legislasi dan regulasi nasional dalam bidang-bidang tersebut.
FATF juga menetapkan standar internasional untuk memastikan bahwa otoritas nasional memiliki kapasitas yang cukup untuk secara efektif menangani dana ilegal yang terkait dengan perdagangan narkoba, perdagangan senjata gelap, penipuan di dunia maya, dan kejahatan serius lainnya.
Secara total, lebih dari 200 negara dan yurisdiksi telah berkomitmen untuk menerapkan standar FATF.
Ini merupakan bagian dari respons global yang terkoordinasi untuk mencegah kejahatan terorganisir, korupsi, dan terorisme.
Anggota FATF
Indonesia menjadi negara anggota tetap ke-40 FATF. Ini menyusul dua negara Asia Tenggara lain yang lebih dulu sudah bergabung, yakni Malaysia dan Singapura.
Berikut 40 anggota tetap FATF:
- Argentina
- Australia
- Austria
- Belgium
- Brasil
- Kanada
- China
- Denmark
- Komisi Eropa
- Finlandia
- Perancis
- Jerman
- Yunani
- Dewan Kerjasama Teluk
- Hong Kong
- Islandia
- India
- Indonesia
- Irlandia
- Israel
- Italia
- Jepang
- Korea
- Luksemburg
- Malaysia
- Meksiko
- Belanda
- Selandia Baru
- Norway
- Portugal
- Rusia (ditangguhkan sejak 23 Februari 2023)
- Arab Saudi
- Singapura
- Afrika Selatan
- Spanyol
- Swedia
- Swiss
- Turki
- Britania Raya
- Amerika Serikat.
Rekomendasi FATF
Rekomendasi tersebut mencakup suatu kerangka langkah yang komprehensif yang bertujuan untuk membantu negara-negara dalam mengatasi aliran keuangan yang tidak sah.
Dalam kerangka tersebut termasuk pengembangan kerangka hukum, peraturan, dan langkah-langkah operasional yang kuat guna memastikan bahwa otoritas nasional memiliki kapasitas yang memadai.
Hal ini bertujuan untuk memungkinkan otoritas tersebut mengambil tindakan yang efektif dalam mendeteksi dan mengganggu aliran keuangan yang mendukung kejahatan dan terorisme, serta untuk menghukum individu atau entitas yang bertanggung jawab atas kegiatan ilegal tersebut.
Rekomendasi FATF terbagi ke dalam tujuh bidang berbeda, yakni:
- Kebijakan dan koordinasi
- Pencucian uang dan penyitaan
- Pendanaan teroris dan pendanaan proliferasi
- Tindakan pencegahan
- Transparansi dan kepemilikan manfaat dari badan hukum dan pengaturannya
- Wewenang dan tanggung jawab otoritas yang berwenang dan tindakan kelembagaan lainnya
- Kerjasama internasional.
Untuk membantu negara-negara menerapkan standarnya, FATF juga membuat panduan dan makalah praktik terbaik tentang berbagai permasalahan.