Dua Ruas Tol Trans Sumatera Akan Terhubung dan Siap Beroperasi

Fajarpos.com Fajarpos.com
Tol Sumatera

Fajarpos.com, Sumatera – Dua Jalan Tol Trans Sumatera telah menjalani Uji Laik Fungsi (ULF) dan siap untuk dioperasikan. Dua segmen tersebut ialah Bagian pertama adalah Tol Indrapura-Kisaran Seksi 1, yang membentang dari Indrapura hingga Lima Puluh dengan panjang jalan sejauh 15,6 kilometer.

Bagian kedua melibatkan Seksi 1 Tebing Tinggi – Indrapura dan sebagian Seksi 2, dengan total panjang jalan sekitar 28,3 kilometer.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas Jalan Tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik,” dikutip dari situs Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Kamis (7/9/2023).

Tol Indrapura-Kisaran berlokasi di Sumatera Utara dan sebagian konstruksinya telah selesai, lalu telah melewati Uji Laik Fungsi (ULF). Bagian yang telah selesai adalah Seksi 1 Indrapura – Lima Puluh, dengan total panjang jalan sejauh 15,6 Km.

Sementara itu, Seksi 2 Lima Puluh-Kisaran dengan panjang jalan sekitar 32,15 Km masih dalam tahap penyelesaian konstruksi, dan saat ini telah mencapai progres sekitar 83,99%.

Di sisi lain, seksi 1 Jalan Tol Tebing Tinggi – Indrapura dan sebagian Seksi 2 Indrapura – Kuala Tanjung, yang merupakan bagian dari Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat, telah selesai dalam konstruksinya dan juga telah melewati Uji Laik Fungsi (ULF).

Jalan Tol ini adalah bagian integral dari Jalan Tol Trans Sumatera dan menghubungkan wilayah Tebing Tinggi dengan Pelabuhan Kuala Tanjung. Ini akan memberikan dukungan yang signifikan untuk pengembangan kawasan industri dan pariwisata di Sumatera Utara.

“Setelah proses Uji Laik Fungsi Jalan Tol selesai dan telah dilakukan perbaikan atas hasil pemeriksaan oleh tim uji laik fungsi, kemudian akan dikeluarkan sertifikat laik fungsi dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dan sertifikat laik operasi dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR sehingga Jalan Tol ini dapat dioperasikan sesuai masa pengoperasiannya oleh operator Jalan Tol,” tutup keterangan BPJT.