Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023: Dokumen ini mengatur tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Peraturan ini menjadi acuan penting dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga untuk tahun anggaran 2024.
Dengan mengikuti pedoman ini, instansi pemerintah dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran dan memastikan efisiensi dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023
Dokumen peraturan ini menjadi acuan penting dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga untuk tahun anggaran 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen yang efisien dan akurat.
Dengan mengikuti pedoman ini, instansi pemerintah dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran dan memastikan efisiensi dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, terdapat berbagai ketentuan terkait standar biaya masukan, termasuk di antaranya:
- Harga Satuan: Menetapkan harga satuan untuk berbagai komponen, seperti bahan, jasa, dan barang.
- Tarif: Menyusun tarif berdasarkan jenis kegiatan atau layanan yang diberikan.
- Indeksasi: Menghitung indeks biaya untuk mengantisipasi perubahan harga dan inflasi.
Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan ini, diharapkan pengelolaan keuangan negara lebih transparan, efisien, dan akurat. Para pengambil keputusan dapat menggunakan standar biaya ini sebagai panduan dalam mengalokasikan anggaran dengan bijaksana.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024
(*)