KPK Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan Terkait Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia

Fajarpos.com
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)

Ciputat Timur, Tangerang Selatan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Heri Gunawan (HG) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait program corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan pada Rabu (5/2/2025) hingga Kamis dini hari (6/2/2025). Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah, janji, atau gratifikasi terhadap anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024.

“Penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan pada tanggal 5 Februari 2025 terkait perkara tindak pidana korupsi dalam penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi terhadap anggota DPR RI Komisi XI,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Penggeledahan di Ciputat Timur

Tessa menjelaskan bahwa rumah yang menjadi sasaran penggeledahan berada di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung sejak Rabu malam hingga Kamis dini hari.

“Penggeledahan ini dilakukan di sebuah rumah di daerah Ciputat Timur, Kota Tangsel, yang merupakan milik Saudara HG,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti yang langsung diamankan.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Pemeriksaan Heri Gunawan oleh KPK

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Heri Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi ini. Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya hanya mencakup beberapa pertanyaan.

“Nggak banyak pertanyaannya, hanya kurang lebih lima pertanyaan,” kata Heri saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Heri juga menyebutkan bahwa dirinya belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK. Ia menilai program CSR perusahaan merupakan kegiatan yang biasa dilakukan oleh mitra DPR.

“Belum, belum ada (SPDP). Panggilannya pun sebagai saksi, baru kali ini,” ujarnya.

“Itu kan program biasa, dari mitra setiap komisi, baik nantinya ke penyidik, karena itu sudah masuk ke materi,” tambahnya.

KPK Gencarkan Penyelidikan

Kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia menjadi perhatian utama KPK. Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Bank Indonesia pada Senin (16/12/2024) malam. Salah satu lokasi yang menjadi target penggeledahan adalah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penting dan perangkat elektronik.

“Ada sejumlah bukti yang disita oleh penyidik dari kegiatan tersebut, mulai dari dokumen hingga barang bukti elektronik yang berpotensi menguatkan bukti dalam penyidikan kasus ini,” jelas Rudi.

KPK masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran CSR perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat masih berlanjut dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. ***