JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memastikan Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo.
Heru merupkan tersangka dugaan suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
“Saya kira itu menjadi hak dari seorang tersangka dan kami tahu bahwa praperadilan itu sangat dihormati oleh hukum acara,” kata Harli di Jakarta.
Menurut dia, sebagai penyidik kasus dugaan suap Hakim PN Surabaya, Kejagung siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka Heru Hanindyo.
Ia memastikan Kejagung akan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan baik untuk menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan di PN Jakarta Selatan.
(***)