Kontraktor Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis di Tangkap KPK

Fajarpos.com
Foto: Gedung KPK

Jakarta, FP Loker – Kontraktor Sitorus telah ditahan oleh KPK karena menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Bengkalis. Kasus ini juga menjerat mantan Bupati Amril  Mukminin.

Sitorus telah turun dari kantor pemeriksaan dengan menggunakan rompi orange atau rompi tersangka KPK pada Senin 5 Desember 2022.

Untuk melakukan proses penyidikan Viktor akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1, Gedung ACLC Jakarta Selatan, ungkap Karyoto Deputi Bidang Penindakan KPK.

“Kami sudah menemukan tersangka, khusus untuk empat paket terakhir ada 10 tersangka yang hari ini kami lanjutkan proses penyidikan” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri (17/1)

10 orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menjadi pelaku dari kasus korupsi di empat proyek dari seluruh paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis. 

10 tersangka melakukan korupsi di proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil, Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Firli juga mengatakan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp 475 miliar, dari hasil perhitungan kasus korupsi di empat proyek tersebut.

Pada awalnya KPK hanya menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Bengkalis Amril Mukminin, M. Nasir, Aan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur dan Hobby Siregar.

M. Nasir dan Hobby Siregar menjadi tersangka pada kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih, Bengkalis.

Mantan Bupati Amril Mukminin menjadi tersangka kasus korupsi setelah menerima suap sebesar Rp 5,6 Miliar dari proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, bengkalis. 

Selain itu Amril diduga menerima suap Rp 2,5 miliar untuk melakukan pemulusan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning tahun 2017-2019. Seluruh proyek terdiri dari 6 paket pekerjaan dengan total anggaran Rp 537,33 miliar.

 (Ald/Ald)