Jakarta – Seorang mantan karyawan Bank CIMB Niaga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat.
Gugatan ini diajukan setelah karyawan tersebut mengalami tekanan berkelanjutan terkait kinerja yang dinilai tidak memuaskan selama periode 2018-2022, yang berpuncak pada pemutusan haknya pada 24 Agustus 2023.
CIMB Niaga mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan nomor 075/HRIR/IX/2023 pada 14 September 2023, dengan alasan restrukturisasi organisasi untuk efisiensi.
Namun, langkah perusahaan yang tidak menyelesaikan masalah secara internal dan diduga melanggar hukum, mendorong kuasa hukum penggugat dari MZA Lawfirm & Partners untuk mengambil jalur hukum. Perkara ini terdaftar dengan nomor 124/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt Pst.
M. Zainul Arifin, S.H, M.H, penasihat hukum penggugat, menyatakan, “Kami mengajukan gugatan ke PHI karena kami melihat adanya perselisihan hak terkait pelaksanaan atau penafsiran ketentuan Peraturan Perusahaan dalam penilaian kinerja kerja, yang kami anggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) saat melakukan PHK.”
Sidang hari ini seharusnya mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan, namun harus ditunda karena perwakilan CIMB Niaga tidak dapat menunjukkan surat kuasa resmi.
Akibatnya, ketua hakim Budi Prayitno, S.H, M.H, menunda sidang hingga tiga minggu ke depan.
Bionda Johan Anggara, S.E, S.H, M.M, kuasa hukum penggugat, menambahkan bahwa PHK dengan alasan reorganisasi dan efisiensi merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
“Alasan PHK yang dikeluarkan oleh CIMB Niaga bertentangan dengan Putusan MK No. 19/PUUIX/2011 tanggal 20 Juni 2012, yang menyatakan bahwa PHK karena efisiensi hanya dapat dilakukan jika perusahaan tutup secara permanen,” jelas Bionda.
(*)