Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan tindakan keras ata pencabut izin operasional terhadap 6 (enam) perguruan tinggi swasta (PTS). Dari ke 6 PTS yang sudah secara resmi ditutup antara lain di wilayah Jawa Barat dan Banten.
Penutupan PTS harus dilakukan karena telah melakukan pelanggaran atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
“Lokasi PTS-nya tersebar di Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Tasikmalaya,” kata Samsuri, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 4 Jawa Barat dan Banten, Jumat 2 Juni 2023.
Namun, Ia tidak mau menyebutkan nama-nama PTS yang telah resmi ditutup.
“Kalau secara total, kami tidak bisa sebut jumlahnya nanti membuat ramai,” ujar Samsuri.
Tindakan penutupan oleh pemerintah disebabkan karena PTS memberikan ijazah atau gelar akademik kepada orang yang tidak berhak.
“Misalnya, tidak kuliah tapi dikasih ijazah. Itu jadi pelanggaran,” katanya.
Ada juga kasus PTS yang menerima mahasiswa baru dengan tujuan komersial. Bahkan ada pula PTS yang melakukan penyimpangan uang bantuan negara, scara spesifik Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah. Dan pelanggaran lainnya, yaitu PTS tidak terakreditasi tapi tetap memberikan gelar akademik dan tidak melakukan proses pembelajaran sesuai standar nasional pendidikan.
“Prinsipnya, penutupan atau sanksi administrasi itu untuk melindungi masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas,” ujar Samsuri.
Ia juga menegaskan, bahwa badan penyelenggara atau yayasan dari PTS yang ditutup tetap memiliki berkewajiban untuk memindahkan mahasiswanya ke kampus lain.
Proses pemindahan dapat dilakukan ke PTS lainnya sesuai dengan program studi yang relevan dengan mahasiswanya. Kemudian data mahasiswa akan dilakukan proses verifikasi dan divalidasi oleh lembaga layanan pendidikan tinggi dan tim evaluasi kinerja dari kementerian.
Dan proses tersebut, menurut Samsuri, hingga kini masih berlangsung. bahkan sudah ada salah satu PTS yang ditutup telah mengirimkan data mahasiswanya hingga 80 persen.
Namun, ada juga PTS yang belum mengirimkan sama sekali.
“Kami tidak bisa memaksa karena bisa dianggap punya kepentingan,” ujarnya.
Kini pihaknya masih mengawasi secara intensif atas 35 PTS di wilayah Jawa Barat dan Banten yang jumlah mahasiswanya sedikit, sehingga ada kemungkinan untuk merger dengan kampus swasta lain.