Terbukti Korupsi, Mantan Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono Dihukum Penjara 4 Tahun

Fajarpos.com
Pengadilan Tipikor

JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam, 5 Mei 2025.

Vonis ini terkait perkara dugaan korupsi tata kelola niaga timah di Bangka Belitung yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Supianto.

Hakim menilai keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor karena menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat negara.

Sebelumnya Jaksa menganggap mereka gagal melakukan pengawasan atas kegiatan niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

“Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Hal ini berdampak pada kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan dalam skala besar,” ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam amar putusannya. (***)